JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah bakal memidanakan perusahaan-perusahaan yang menggelapkan lahan-lahan sawit.
Mahfud menyatakan, sebelum menempuh proses hukum, pemerintah tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik, yakni dengan membayar denda administraif atas kerugian negara.
"Kalau masih tidak mau juga, tidak kooperatif, kita akan pidanakan dan pidananya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," kata Mahfud seusai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres
Mahfud menyampaikan, kerugian perekonomian negara berbeda dengan kerugian keuangan negara.
Ia menuturkan, kerugian keuangan negara hanya menghitung nominal yang seharusnya bisa diperoleh negara apabila lahan dikelola secara sah, misalnya pendapatan dari segi pajak.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara akan menggunakan hasil perhitungan pakar atas keuntungan yang diperoleh perusahaan maupun kerugian yang terjadi akibat lahan tidak dikelola dengan baik.
"Misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa, kita hitung semua kemudian kerusakan lingkungan alam, negara harus membayar berapa itu akan dibebankan kepada dia semuanya," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?
Ia mengatakan, pemerintah memberi tenggat waktu hingga November 2023 kepada perusahaan-perusahaan penggelap lahan sawit untuk merampungkan kewajibannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.