Jokowi menilai social e-commerce seharusnya hanya sekadar untuk kegiatan media sosial, bukan berjualan.
"Di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Baca juga: Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas TikTok Shop di Istana
Regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.
"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," ujar Jokowi.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah akhirnya mengambil keputusan dengan melarang social e-commerce bertransaksi atau berdagang langsung.
Dengan pelarangan ini, social e-commerce ke depan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas.
Selain pelarangan transaksi langsung, pemerintah juga memutuskan untuk memisahkan antara media sosial dan social e-commerce.
Pemisahan ini bertujuan supaya algoritma tidak hanya dikuasai oleh social e-commerce, sekaligus mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Keputusan lainnya, pemerintah akan mengatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.
Zulkifli menambahkan, pemerintah akan menutup social e-commerce apabila tetap berjualan setelah diberi peringatan.
Ancaman tersebut sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli mengatakan bahwa revisi aturan tersebut segera diteken. Dari revisi tersebut, social e-commerce ke depan bisa ditutup apabila tetep nekat berjualan usai diberi teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," pungkasnya.
(Penulis: Farida Farhan, Elsa Catriana, Dian Erika Nugraheny | Editor: Reni Susanti, Muhammad Idris, Novianti Setuningsih, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.