Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Kompas.com - 25/09/2023, 19:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik social e-commerce atau perdagangan secara online lewat platform media sosial tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, aktivitas social e-commerce ternyata secara langsung mengancam eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka mengeluhkan sepinya pembeli seiring kian menjamurnya praktik social e-commerce. Ratapan dan keluhan pelaku UMKM akhirnya didengar pemerintah.

Terbaru, pemerintah melarang social e-commerce bertransaksi langsung. Pemerintah bahkan mengancam menutup social e-commerce apabila tetap nekat berjualan.

Berawal keluhan UMKM

Midah, salah satu pedagang pakaian di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023).KOMPAS.COM/FARIDA Midah, salah satu pedagang pakaian di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023).
Mengemuka isu social e-commerce berawal dari keluhan sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Mereka mengeluhkan atas semakin banyaknya social e-commerce yang ternyata membuat aktivitas perdagangan di Tanah Abang benar-benar merosot. Akibat social e-commerce pula tak sedikit di antara mereka terpaksa gulung tikar.

Baca juga: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Salah satu pedagang berinisial E (40) mengatakan, kondisi Pasar Tanah Abang yang sepi pembeli adalah bukti mereka tengah babak belur.

Edi berujar, perlu ada regulasi yang jelas agar orang-orang berminat kembali berbelanja ke pasar.

"Buat pemerintah, dipantaulah. Masak pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara kayak kuburan?" kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Kondisi serupa juga dirasakan para pedagang di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat. Para pedagang offline ini merasakan betul penurunan omzer.

Baca juga: Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Midah (54) misalnya. Pedagang pakaian yang berdagang di Pasar Johar Karawang sejak 1985 itu merasakan betul penurunan omzet yang ia alami.

Jika dahulu seminggu dua kali untuk belanja ke Pasar Tanah Abang, kini ia baru belanja sekali setelah Lebaran.

"Turun banget. Sekarang gak kaya dulu. Sekarang tidak ada istilah tanggal muda. Sama kadang sehari cuma satu potong. Kadang nunggu 4 hari baru laku," kata Midah di Pasar Johar, Jumat (22/9/2023).

Direspons Jokowi

Presiden Joko Widodo saat meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Kamis (4/5/2023).dok. istimewa Presiden Joko Widodo saat meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Kamis (4/5/2023).
Curhatan para pedagang offline di sejumlah daerah akhirnya didengar Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengakui dampak social e-commerce seperti TikTok Shop membuat penjualan dan produksi UMKM anjlok.

Baca juga: Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas TikTok Shop di Istana

Jokowi menilai social e-commerce seharusnya hanya sekadar untuk kegiatan media sosial, bukan berjualan.

"Di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Baca juga: Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas TikTok Shop di Istana

Regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," ujar Jokowi.

Dilarang transaksi langsung

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).KOMPAS.com/Dian Erika Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Seiring berjalannya waktu, pemerintah akhirnya mengambil keputusan dengan melarang social e-commerce bertransaksi atau berdagang langsung.

Dengan pelarangan ini, social e-commerce ke depan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas.

Selain pelarangan transaksi langsung, pemerintah juga memutuskan untuk memisahkan antara media sosial dan social e-commerce.

Pemisahan ini bertujuan supaya algoritma tidak hanya dikuasai oleh social e-commerce, sekaligus mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Keputusan lainnya, pemerintah akan mengatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.

Zulkifli menambahkan, pemerintah akan menutup social e-commerce apabila tetap berjualan setelah diberi peringatan.

Ancaman tersebut sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Zulkifli mengatakan bahwa revisi aturan tersebut segera diteken. Dari revisi tersebut, social e-commerce ke depan bisa ditutup apabila tetep nekat berjualan usai diberi teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," pungkasnya.

(Penulis: Farida Farhan, Elsa Catriana, Dian Erika Nugraheny | Editor: Reni Susanti, Muhammad Idris, Novianti Setuningsih, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com