Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Kembali Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/09/2023, 20:18 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Profil mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) oleh PT Pertamina kurun waktu 2011 hingga 2021.

Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: KPK Dalami Prosedur Pembayaran untuk Pembelian LNG di Pertamina

Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.

Ini adalah kedua kalinya Karen tersangkut perkara hukum terkait dugaan korupsi.

Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca juga: Karen Agustiawan Datangi KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Dalam perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar. Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Dugaan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021 terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.

"Terkait Bu Karen," kata Dahlan saat itu.

Baca juga: Diperika KPK, Dahlan Iskan: Terkait Bu Karen

Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen. Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com