Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas Bagi-bagi Duit ke Nelayan, Bawaslu: Pejabat Dilarang Untungkan Parpol Tertentu

Kompas.com - 18/09/2023, 19:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Menteri Perdagangan cum Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan seluruh pejabat publik lain apalagi yang rangkap jabatan sebagai elite partai politik untuk berhati-hati.

Hal ini menyusul peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, kepada nelayan yang diunggah lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 dan baru viral belakangan ini.

Lolly menegaskan, Bawaslu masih melakukan kajian awal untuk menentukan tindakan Zulhas masuk kategori sebagai pejabat publik (Menteri Perdagangan) atau sebagai ketua umum partai politik.

Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.

Baca juga: Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang Gocapan, KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara

"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," ucap komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).

"Yang perlu Bawaslu ingatkan adalah bagi pejabat publik harus berhati-hati," lanjutnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan, sebagai ketua umum partai politik, PAN sudah secara definitif ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.

"Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai? Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," ujar Lolly.

Baca juga: Tolak Anggapan Politik Uang saat Zulhas Bagi-bagi Gocapan, Viva Yoga: Tak Ada Narasi Coblos PAN

Di dalam video tersebut, tampak Menteri Perdagangan tersebut berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan.

Zulhas, sapaan akrabnya, kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.

Ia bahkan mencondongkan tubuhnya untuk menjangkau nelayan di perahunya guna membagikan pecahan uang tersebut.

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye.

Sementara itu, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp 50.000, Politikus Diminta Tak Halalkan Segala Cara

Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu.

Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com