JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung kembali hadir ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri untuk memenuhi proses klarifikasi lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (13/9/2023), Rocky tiba sekitar pukul 10.02 WIB.
Rocky datang dengan seorang diri mengenakan kaus berkerah berwarna hitam. Saat masuk gedung pemeriksaan, Rocky juga dikawal ketat oleh sejumlah anggota polisi.
Setibanya di lokasi, ia hanya melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media di lokasi.
Baca juga: Sidang Perdata soal Hina Presiden, Penggugat Buka Opsi Berdamai jika Rocky Gerung Akui Salah
Setelahnya, ia langsung masuk menuju ke ruang pemeriksaan.
Selang beberapa menit, pengacara Rocky, Haris Azhar juga tiba di lokasi sekitar pukul 10.07 WIB. Ia juga belum mau bicara banyak soal klarifikasi kliennya.
Haris mengatakan dalam klarifikasi ini, pihaknya membawa bukti. Tampak juga ia membawa sejumlah dokumen.
"Iya bawa bukti," ujar Haris singkat lalu masuk ke gedung pemeriksaan Bareskrim.
Sebelumnya diberitakan, klarifikasi ini merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (6/9/2023) pekan lalu.
Dalam klarifikasi pekan lalu, menurut Rocky penyidik sudah melontarkan sekitar 47 pertanyaan kepadanya.
"Rabu depan dilanjut karena 47 kurang cukup kayanya," ujar Rocky usai diklarifikasi saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023) lalu.
Sementara, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, proses klarifikasi pekan lalu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Menurut Djuhandhani pihaknya telah menyiapkan sekitar 90 pertanyaan, namun baru terjawab 47 pertanyaan pada hari ini.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan. Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," ucap Djuhandhani.
Sebagai informasi, Polri menerima 26 laporan terhadap Rocky. Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang