Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batal Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 11/09/2023, 13:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menghapus kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, pengaturan soal LPSDK dicantumkan dengan kepanjangan sebagai Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

"Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain," tulis Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 itu, sebagaimana diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 1 September 2023.

KPU RI mengatur, sebagaimana pemilu sebelumnya, tahapan dana kampanye tetap meliputi pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye.

Baca juga: PPATK: Dana Kampanye di 11 Provinsi Berisiko Tinggi Jadi Sarana Pencucian Uang

Dalam hal pelaporan, peserta pemilu wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, kebijakan ini diberlakukan untuk semua peserta Pemilu 2024.

Ia kemudian mengakui bahwa LPSDK tidak jadi dihapus karena kuatnya desakan publik.

"Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," ujar Idham ketika dikonfirmasi pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024

Sebelumnya diberitakan, rencana KPU menghapus LPSDK diungkapkan Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023.

Saat itu, ia beralasan bahwa LPSDK dihapus lantaran tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu. KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mempertanyakan dihapusnya kebijakan yang sudah diwariskan sejak Pemilu 2014 tersebut.

Pasalnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menganggap LPSDK membantu pengawasan terhadap aliran dana kampanye di masa kampanye.

Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Bagja juga mengatakan, kewajiban pelaporan tersebut sudah berjalan sejak Pemilu 2014, termasuk pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelahnya. Hasilnya, tidak menimbulkan keluhan dari peserta pemilu, khususnya dari partai politik (parpol).

"Saya kira parpol punya kemampuan untuk hal itu. Seharusnya bisa, tidak membebani partai, kok," ujar Bagja pada 23 Juni 2023.

Menurut Bagja, Bawaslu hanya bisa membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sebagai dua laporan tersisa yang diwajibkan KPU, untuk melacak aliran dana kampanye.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com