Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PBB Sebut Isu Laut China Selatan Perlu Mengacu Hukum Internasional

Kompas.com - 07/09/2023, 17:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres mengatakan, masalah yang Laut China Selatan (LCS) perlu dilihat berdasarkan hukum internasional.

Adapun hukum internasional yang diacu merupakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.

Dalam UNCLOS, telah ditetapkan batas-batas ZEE dari setiap negara yang kaitannya dengan hak melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional.

"Kami selalu mengatakan bahwa hal ini (sengketa Laut China Selatan) perlu dilihat dalam konteks hukum internasional," kata Antonio dalam Konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Prabowo Bantah Ada Pernyataan Bersama Usai Bertemu Menhan AS Terkait Laut China Selatan

"Dan salah satu instrumen hukum internasional yang paling penting adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut," imbuhnya.

Adapun wilayah Laut China Selatan (LCS) telah menjadi wilayah sengketa sejak lama.

Pasalnya, Beijing kerap menegaskan klaimnya atas lebih dari 90 persen wilayah perairan itu lewat sembilan garis putus-putus (Nine Dash Line), yang menjadi dasar klaim kepemilikan LCS.

Sayangnya, klaim melalui sembilan garis putus-putus ini berdampak pada hilangnya perairan negara lain di kawasan itu, meliputi Indonesia, Filipina, Malaysia, Vietnam, hingga Brunei Darussalam.

Perairan Indonesia seluas lebih kurang 83.000 km persegi atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna juga hilang.

Oleh karena itu, PBB sangat mendukung upaya ASEAN dalam kaitannya dengan peningkatan solusi dialog atas permasalahan Laut Cina Selatan.

"Saya menghargai peran konstruktif ASEAN dalam upaya meredakan ketegangan di Laut Cina Selatan hingga Semenanjung Korea dengan mengedepankan dialog dan mendorong penghormatan terhadap hukum internasional," ucapnya.

Adapun sejauh ini, ASEAN dan China menyepakati panduan untuk mempercepat perundingan Kode Etik (Code of Conduct/COC) di Laut China Selatan.

Baca juga: Sekjen PBB: Bhinneka Tunggal Ika Kunci Membangun Masa Depan yang Lebih Baik

Panduan tersebut diadopsi dalam pertemuan para Menteri Luar Negeri (Menlu) ASEAN dengan Direktur Urusan Luar Negeri Komite Pusat Partai Komunis Tiongkok, Wang Yi, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Sebagai informasi dikutip Kompas.id, panduan COC merupakan salah satu mekanisme yang diharapkan bisa mencegah konflik di Laut China Selatan.

Konflik Laut China Selatan atau di Asia Pasifik secara umum akan berdampak lebih buruk dibandingkan dengan Perang Ukraina.

ASEAN dan China mulai merundingkan tata perilaku (CoC) di Laut China Selatan sejak 2002. Hingga 20 tahun berlalu, CoC belum kunjung disepakati.

Sebagai Ketua ASEAN 2023, Indonesia menjadikan percepatan penuntasan perundingan itu sebagai salah satu prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com