JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014 pada hari ini, Senin (4/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dua saksi tersebut akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Adapun dua saksi yang dipanggil KPK adalah Pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas Arie Jokow Lelono dan Security Kantor Pusat Basarnas Hadi Nugraha alias Cepot.
Pemanggilan itu merupakan lanjutan dari penyidikan baru kasus korupsi di Basarnas.
Baca juga: KPK Duga Sejumlah Pejabat Basarnas Terima Uang Panas Pengadaan Truk Angkut Personel
Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Basarnas.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi.
“Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Ali.
Namun demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut. Nama mereka baru akan diumumkan ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Diduga Terima Uang Panas Lewat Transfer Bank
Kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Henri Alfiandi dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
KPK menduga sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara Henri Alfiandi dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Baca juga: Puspom TNI Sinkronkan Keterangan Saksi dan Data Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.