Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Terpidana Narkoba, Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim

Kompas.com - 01/09/2023, 15:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Muhammad Taufik, seorang bandar narkoba yang dihukuman 8 tahun.

Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri, majelis hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga majelis di tingkat kasasi ketika memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Perkara PK yang diputus pada Rabu 14 Juni 2023 ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota.

"Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman tersebut," demikian bunyi salinan putusan yang dimuat di situs MA, Jumat (9/1/2023).

Baca juga: Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim tingkat PK membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3721 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Menurut mereka, Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Tiga hakim agung tingkat PK pun membebaskan Taufik dari seluruh dakwaan.

Mahkamah Agung juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," demikian bunyi putusan PK tersebut.

Sebelum membebaskan terpidana, Majelis Hakim PK mempelajari putusan PN Tangerang pada 26 Oktober 2021 yang menghukum Taufik selama 8 tahun penjara.

Taufik dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan PN Tangerang ini kemudian dikuatkan PT Banten pada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021.

Baca juga: MA Bandingkan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E, Pakar: Tak Masuk Akal

Tidak terima putusan ini, Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa yang kemudian dikabulkan oleh tiga hakim agung di tingkat PK.

Majelis hakim tingkat PK menilai, ada kekhilafan hakim pengadilan tingkat I, II, hingga hakim agung di MA.

"Bahwa alasan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali/terpidana dapat dibenarkan karena judex juris telah salah menerapkan hukum atau judex juris telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, judex juris telah mengadili pemohon peninjauan kembali/terpidana tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku terutama hukum pembuktian," demikian pertimbangan putusan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com