Salin Artikel

MA Bebaskan Terpidana Narkoba, Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim

Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri, majelis hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga majelis di tingkat kasasi ketika memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Perkara PK yang diputus pada Rabu 14 Juni 2023 ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota.

"Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman tersebut," demikian bunyi salinan putusan yang dimuat di situs MA, Jumat (9/1/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim tingkat PK membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3721 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Menurut mereka, Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Tiga hakim agung tingkat PK pun membebaskan Taufik dari seluruh dakwaan.

Mahkamah Agung juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," demikian bunyi putusan PK tersebut.

Sebelum membebaskan terpidana, Majelis Hakim PK mempelajari putusan PN Tangerang pada 26 Oktober 2021 yang menghukum Taufik selama 8 tahun penjara.

Taufik dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan PN Tangerang ini kemudian dikuatkan PT Banten pada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021.

Tidak terima putusan ini, Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa yang kemudian dikabulkan oleh tiga hakim agung di tingkat PK.

Majelis hakim tingkat PK menilai, ada kekhilafan hakim pengadilan tingkat I, II, hingga hakim agung di MA.

"Bahwa alasan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali/terpidana dapat dibenarkan karena judex juris telah salah menerapkan hukum atau judex juris telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, judex juris telah mengadili pemohon peninjauan kembali/terpidana tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku terutama hukum pembuktian," demikian pertimbangan putusan tersebut.

Pertimbangan hukum

Untuk membuktikan dakwaan, Penuntut Umum telah mengajukan delapan orang saksi. Tiga di antaranya yang menerangkan bahwa mereka telah menangkap Taufik terkait peredaran narkotika jaringan Aceh.

Saksi 1, Muhammad Jerry Nugraha; Saksi 2, Wahyu Utomo; dan Saksi 3, Ferdiwan menyampaikan bahwa Taufik ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan saksi Syarifudin alias Cai, dia diajak untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh untuk dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat oleh saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (Perekrut) dan saksi Widarto alias Toh (pengendali kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2022.

Kemudian, saksi 1,2 dan 3 menduga, sabu dari Aceh yang dibawa oleh saksi 4 yakni Lukmanul dan kawan-kawannya menuju Lombok diperuntukkan kepada Taufik.

Padahal, saksi 4 dan kawan-kawannya hanya mengatakan bahwa keberangkatannya ke Aceh dilakukan mengambil sabu dilakukan pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021.

Setelah sampai di Aceh, di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing untuk besoknya kembali ke Lombok.

Namun, ketika transit di Jakarta saat melewati x-ray, barang haram itu ketahuan oleh petugas dan dilakukan penangkapan, tidak ada menyebutan nama Taufik yang saat itu berada di Sumbawa.

Para saksi yang berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu dan tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta lantaran membawa sabu pun menyatakan tidak kenal dengan Taufik.

Sementara itu, saksi bernama Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh Taufik melalui pesan singkat "Apakah saksi memiliki stok persediaan narkotika karena narkotika yang ada pada terpidana sudah habis".

Akan tetapi, narkotika yang dibawa saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan Taufik. Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan Taufik.

Meskipun demikian, Taufik mengakui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp 400.000.

Akan tetapi, sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanannya.

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Taufik mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi dirinya tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai Taufik dan kejadian di Jakarta, padahal pada waktu yang sama Taufik ditangkap di Sumbawa.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuatan terpidana," demikian bunyi putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/15191451/ma-bebaskan-terpidana-narkoba-nyatakan-ada-kekhilafan-hakim

Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke