Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dugaan Pemberian Gratifikasi Anak Wilmar Group ke Rafael Alun

Kompas.com - 31/08/2023, 15:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan pemberian uang Rp 6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun Trisambodo.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak.

Pemberian Rp 6 miliar itu terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemarin.

Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pemberian uang itu.

“Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” ujar Ali saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Ali memastikan, KPK akan mengembangkan lebih lanjut perkara rasuah Rafael, termasuk dengan meminta pihak-pihak lain bertanggung jawab secara hukum jika ditemukan bukti.

“Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti, pasti kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Adapun pemberian oleh PT Cahaya Kalbar terjadi pada Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemberian itu disamarkan menggunakan modus pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Jalan Pintas Rafael Alun Pupuk Kekayaan, Hidup Mewah dari Korupsi Korting Pajak

Pembelian dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, PT Cahaya Kalbar.

“Yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Jakarta Pusat,” tutur Jaksa.

Dalam perkara ini, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dari para wajib pajak.


Uang itu diterima di antaranya melalui perusahaan konsultan pajak Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dan perusahaan pengembang perangkat lunak PT Cubes Consulting.

Karena perbuatannya, Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com