"Di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim," kata Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono seperti dikutip dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Dipolisikan karena Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Para Jaksa Anti-kritik...
Ia menegaskan, Alvin Lim berbicara dalam tayangan YouTube Quotient TV selaku kuasa hukum dari kliennya yang bernama Phioruci.
Lebih lanjut, Ia meminta Bareskrim membuka setiap proses penanganan perkara yang menjerat Alvin hingga menjadi tersangka.
Sebab, ia menduga, Alvin merupakan target operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum. Dia menilai proses ini tidak sesuai akal logika.
"Juga jaksa menyebut bahwa seharusnya penyidik memeriksa Alvin Lim sebagai tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke Kejaksaan," ujarnya.
"Benar ahli diperiksa, tapi keterangan ahli diberikan sebelum saksi fakta diperiksa apa gunanya? Jelas patut diduga hanya untuk memenuhi syarat pemberkasan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sarang mafia.
Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022.
Salah satu laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Bikin Konten Kejagung Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Menurut Yadyn, pihaknya melaporkan Alvin Lim karena Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat.
Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", lanjut Yadyn, Alvin seakan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat," ungkap Yadyn.
"Dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," sambung dia.
Catatan: tim redaksi meng-update artikel ini dengan menambahkan pernyataan dari pihak Alvin Lim pada Senin (4/9/2023), berdasarkan surat resmi yang diterima redaksi Kompas.com. Tim redaksi juga sudah menuliskan pernyataan Alvin Lim secara terpisah dalam artikel berjudul "Respons Kubu Alvin Lim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.