Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal Jumlah Caleg Perempuan Dikabulkan MA, KPU: Tak Pengaruhi DCS

Kompas.com - 29/08/2023, 19:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan KPU yang mencancam keterwakilan calon anggota legislatif perempuan tidak akan mengubah daftar calon sementara (DCS) yang sudah dirilis.

Hasyim mengatakan, berdasarkan DCS, semua partai politik sudah memenuhi, bahkan melampaui syarat minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Sesungguhnya kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen, dan itu sudah diumumkan KPU dalam DCS," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan terhadap Aturan KPU yang Ancam Keterwakilan Caleg Perempuan

Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, berlaku pembulatan ke bawah.

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimal keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU RI Diadukan ke DKPP karena Bikin Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan

Hasyim pun mengaku bakal mengecek isi putusan MA tersebut. Ia berjanji KPU akan memperbaiki aturan yang ada bila dinyatakan keliru oleh MA.

"Kalau memang benar ada putusan itu kan peraturan KPU tentang pencalonan DPR ya yang mengatur tentang keterwakilan perempuan 30 persen itu cara hitungnya berarti dianggap salah, nanti kita menyesuaikan itu," ujar Hasyim.

Adapun putusan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ini diketok oleh MA pada 29 Agustus 2023.

MA mengambulkan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.


Dalam gugatannya, mereka menilai peraturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Mereka meminta agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diterapkan KPU dalam menghitung jumlah bakal caleg perempuan di suatu dapil dihapus dan sebagai gantinya pembulatan dilakukan ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com