"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," jelas hakim Hendra.
Sementara, kata Hakim, KPK selaku turut tergugat hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.
Ditemui usai persidangan, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal praperadilan tersebut.
Kurniawan berharap, Kejaksaan Agung dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat terkait proyek dengan anggaran negara yang diduga dikorupsi tersebut.
“Kami menghormati, apapun itu adalah putusan pengadilan dan pertimbangannya kami lihat, bagus. Jadi, pihak yang saat ini belum menjadi terdakwa terhadap mereka dapat diajukan pengawasan melalui praperadilan, baik terhadap Dito, Nistra, Sadikin, dan Jemy, maupun pihak-pihak klaster pengawas dan klaster pengamanan atau makelar kasus,” kata Kurniawan.
“Jadi, enggak ada masalah dengan itu, kami menerima. Berdasarkan jawaban Kejagung ini belum dihentikan, ini masih berjalan, tinggal kita tunggu dalam bulan-bulan berikutnya. Saya berharap perkara ini tidak berlarut-larut, tidak menggantung yang akhirnya berkasnya kemudian hilang ditelan zaman,” imbuhnya.
Baca juga: LP3HI: Praperadilan Penghentian Penyidikan Dito Ariotedjo Untuk Awasi Kejagung dan KPK
Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini.
Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.