JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Empat pihak ini digugat dalam tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Praperadilan LP3HI Ditolak, Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Politikus Partai Golkar ini juga pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jemmy Sutjiawan yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar. Bahkan, dia juga telah dicegah ke luar negeri.
Lebih lanjut, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.
Baca juga: Putusan Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Perkara BTS 4G Digelar Hari Ini
Hakim Tunggal Hendra Utama juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili
Selain itu, Kejagung juga masih memproses tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan. Dengan demikian dalil penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.