Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Bakal Sebar 647 Unit Sensor Pengukur Kualitas Udara di Puskesmas Jabodetabek

Kompas.com - 28/08/2023, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menyebar 647 unit alat sensor pengukur kualitas udara ke puskesmas-puskesmas di Jabodetabek untuk mengukur polutan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pihaknya masih memproses dan menyiapkan penyebaran sensor tersebut.

"Kita masih proses. Jadi sambil menunggu, itu kita punya namanya sanitarian kit yang bisa untuk mengukur polusi udara juga. Tapi itu masih manual," kata Maxi dalam konferensi pers di Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Jadi 200.000 di Jabodetabek hingga Agustus, akibat Polusi Udara

Maxi menuturkan, penyebaran alat itu dimaksudkan untuk merespons polusi udara yang makin memburuk di DKI Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, penyebaran alat masih difokuskan di wilayah Jabodetabek.

"Sementara itu, kita fokus dulu di Jabodetabek. Kita di Puskesmas kecamatan dulu di Jabodetabek. Kalau di DKI ada 300 lebih Puskesmas kecamatan dan kelurahan," tutur Maxi.

Sebagai informasi, Kemenkes juga membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRPU) untuk menangani polusi udara pada tanggal 14 Agustus 2023.

Adapun pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1625/2023 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Heru Budi Bertemu Kepala Daerah Penyangga Jakarta, Bahas Polusi Udara

Komite tersebut memiliki beberapa kegiatan, meliputi menyusun rencana strategis dan rencana aksi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara, dan merancang metodologi pelaksanaan dan evaluasi terkait program upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara.

Kemudian, menyusun program upaya penanggulangan penyakit respirasi khususnya yang terkait dengan dampak polusi udara, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan rencana aksi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara.

Lalu, melakukan kolaborasi internasional dengan pihak terkait dalam upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara.

Terakhir, melakukan sosialisasi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, dan memberikan bahan pertimbangan dan kajian untuk penyusunan kebijakan maupun pengambilan keputusan terkait program penurunan penyakit respirasi dan upaya penanggulangan akibat dampak polusi udara, baik dalam skala nasional, regional, maupun global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com