Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Orangtua Murid Dengar Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan...

Kompas.com - 28/08/2023, 13:23 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu lakukan kampanye di fasilitas pendidikan menuai perhatian para orangtua murid.

Di kalangan orang tua murid, timbul dukungan dan penolakan akibat putusan MK.

Orang tua murid tingkat Sekolah Dasar (SD) di Bogor, Ros (51) mengucapkan dirinya tidak setuju tentang putusan dari MK tersebut.

Dia mengkritik karena para peserta pemilu seolah-olah seperti tidak memiliki opsi tempat lain untuk melaksanakan kampanye.

"Lucu amat kayak ga ada tempat lagi aja, bukannya itu umur 17 tahun ya (untuk memilih). Anak SD paling gedenya 12 tahun. Kayak ga ada tempat sih aneh," ucap Ros ketika ditemui Kompas.com, Sabtu (25/8/2023).

Baca juga: Respons Putusan MK, Menko PMK: Banyak Tempat untuk Kampanye, Ngapain Cari di Lembaga Pendidikan

Adapun, orang tua murid tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bogor, Betty (40), menyatakan rasa khawatirnya bila kampanye betul dilaksanakan di sekolah karena bisa menimbulkan gesekan antara murid.

Dirinya juga menambahkan pada tingkatan tersebut, para murid belum sepenuhnya bisa menyikapi perbedaan secara stabil.

"Karena mereka kan berbeda pilihan ya, misalnya kenapa kamu ga sama dengan saya pilihannya, itu bisa menyebabkan perpecahan," ucapnya.

Berbeda dengan Ros dan Betty, Wiwi (46) selaku orang tua murid tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bogor, menyatakan putusan dari MK tersebut berdampak positif untuk para siswa.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Buka Mobilisasi Politik ke Sekolah dan Potensi Bullying karena Perbedaan Pilihan

Sebab, nantinya anak-anak SMA bisa lebih kenal calon-calon pemimpin yang akan mereka pilih.

"Sehingga mereka juga lebih tahu sebetulnya visi dan misi itu, kan kadang-kadang ga ngerti tuh ya," ucap Wiwi.

Dirinya menambahkan, kegiatan pemilu yang dilaksanakan menggunakan fasilitas pendidikan hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan tidak ada unsur paksaan kepada para siswa untuk memilih bakal calon.

"Artinya netral tetep pilih siapa aja tapi mereka hanya memberitahukan visi misi mereka, tujuannya apa itu mereka jelas gitu ya," imbuhnya.

Putusan MK

MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Hal ini termuat dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com