Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Anies, Ganjar, Prabowo Itu Bukan Siapa-siapa, Bacapres Saja Belum

Kompas.com - 25/08/2023, 07:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto masih dipandang "bukan siapa-siapa" dalam konteks Pilpres 2024, meskipun mereka dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleh kekuatan politik mereka masing-masing.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, karena sesuai aturan, belum ada larangan yang melekat kepada ketiga bakal calon presiden itu.

"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pilpres 2024. Mengapa demikian, karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi," ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kampanye di Sekolah Diperbolehkan, Pimpinan Komisi X: Perlu Aturan untuk Hindari Konflik

"Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," jelasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) baru dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 nanti.

Para bacapres yang maju berdasarkan hasil seleksi/rekrutmen partai politik atau gabungan partai politik akan diverifikasi segala persyaratan pendaftarannya oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.

Setelah dinyatakan lolos, maka mereka baru sah berstatus sebagai calon presiden (capres).

Baca juga: Soal Debat Bakal Capres di Kampus, Menko PMK: Yang Penting Tidak untuk Kampanye

Oleh karena itu, jika ada pihak yang mengundang Anies, Ganjar, atau Prabowo dalam debat atau diskusi, maupun mengadakan silaturahim politik, maka hal tersebut sah-sah saja di mata hukum.

Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU RI pada masa kampanye nanti.

"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," ujar Hasyim.

"Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan bahwa rencana kampus dalam waktu dekat mengundang tokoh-tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 bukan pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa secara teknis hak itu tidak masalah.

"Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye, lagi pula belum ada calon yang ditetapkan," ucap Puadi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Menko PMK Minta Sekolah Tak Dipakai Kampanye: Jangan Diribeti Macam-macam

Lantaran saat ini belum ada penetapan bakal capres definitif dan dimulainya masa kampanye, maka Bawaslu mengingatkan agar tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 nanti tidak melakukan tindakan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye.

Di samping itu, ia meminta agar pihak terlibat dalam debat di kampus dalam waktu ini untuk memperhatikan semangat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di kampus dengan sejumlah syarat.

"Perlu diingatkan dalam kegiatan tersebut tidak boleh ada atribut partai. Yang penting, jangan sampai ada atribut (stiker, bendera, seragam, banner, spanduk, dll) yang memperlihatkan identitas partai politik peserta pemilu," terang Puadi.

Baca juga: Saat Gus Dur Ungkap Soeharto Tak Sepakat Ada Capres Kampanye...

Ia mengingatkan bahwa tokoh yang digadang-gadang maju sebagai capres ini pun belum dijamin bakal betulan menjadi capres definitif yang didaftarkan ke KPU RI nanti.

"Jadi, kalau saat ini ada pihak yang mau mengadakan debat dengan mengundang orang-orang yang digadang-gadang menjadi capres atau cawapres, silakan saja," imbuhnya.

Sejauh ini, Universitas Indonesia (UI) menjadi kampus pertama yang mengonfirmasi bakal mengundang tokoh-tokoh yang telah dideklarasikan maju pada Pilpres 2024 oleh ragam kekuatan politik: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI berencana mengundang mereka secara serentak dalam forum debat pada 14 September 2023 nanti.

Baca juga: Sesalkan MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPAI: Langgar Hak Anak yang Dijamin Konstitusi

Sementara itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI berencana mengundang ketiganya untuk mengisi "Kuliah Kebangsaan" yang akan diselenggarakan pada Agustus dan September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com