JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berpandangan, ada banyak tempat yang bisa dijadikan lokasi kampanye selain lembaga pendidikan.
Hal ini ia sampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
"Terlalu banyak tempat untukk kampanye ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah ya, enggak usah lah," kata Muhadjir saat ditemui di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Muhadjir mengaku tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut, tetapi perlu ada aturan yang mengatur penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye.
Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Kampus, BEM UI Ngaku Siap Kuliti Capres
Ia pun berpandangan, putusan MK itu membuat keputusan berada di tangan lembaga pendidikan, apakah boleh mengadakan kampanye di tempat tersebut atau tidak.
"Boleh itu kan boleh dilakukan, boleh tidak, nanti akan kita serahkan sendiri kepada lembaga pendidikan," kata Muhadjir.
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berpendapat, kampanye di lembaga pendidikan sebaiknya dihindari.
"Kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah," kata dia.
Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, KPU Revisi Aturan
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah kini tengah mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss yang dialami oleh banyak anak gara-gara pandemi Covid-19.
"Carilah tempat yang lebih nyaman, yang kira-kira tidak menimbulkan friksi, tidak jadi menganggu program utama dari pembangunan kita," kata Muhadjir.
Untuk dikethaui, mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut
Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.