Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Nilai Kontrak Pengadaan Sistem Perlindungan TKI yang Diduga Dikorupsi Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 24/08/2023, 10:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Namun, KPK menemukan bukti pengadaan tersebut dikorupsi sehingga sistem proteksi TKI tidak berjalan.

"Rp 20-an miliar, sekitar itu (nilai kontraknya)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kemenaker Buat Sistem Perlindungan TKI Tak Berjalan

Meski demikian, Alex maupun KPK belum mengungkapkan kapan pengadaan sistem proteksi itu dilakukan.

Alex juga mengaku belum mengetahui apakah korupsi ini menimbulkan persoalan yang menimpa TKI di luar negeri. Sebab, KPK hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa Kemenaker memang membeli komputer dan software. Namun, sistem perlindungan TKI itu tidak berjalan.

"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," tutur Alex.

Baca juga: KPK Sebut Ada Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2023.

Sumber Kompas.com menyebut, salah satu ruangan yang digeledah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker, 2 ASN dan 1 Swasta

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.

"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com