JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif bersumber dari kearifan budaya hukum di Indonesia.
Hal itu dikatakan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hadiah lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
“Restorative justice itu yang bersumber dari kearifan budaya hukum kita,” kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan, tanpa dirumuskan, sebenarnya pendekatan restorative justice telah dilakukan sejak dahulu kala.
“Budaya hukum adat kita, restorative justice dan sebagainya, itu sebenarnya tanpa dirumuskan itu sudah dilakukan oleh masyarakat dan Polri sejak dulu,” ucap Mahfud.
Kini, sebut Mahfud, pembahasan mengenai pendekatan restorative justice telah dibahas di tingkat intelektual.
“Nah sekarang ini perumusannya sudah mulai menjadi bahas diskusi karena sudah masuk ke kota-kota, ke tingkat intelektual, untuk dijadikan aturan tentang restorative justice,” kata Mahfud.
“Makanya banyak diskusi-diskusi, meskipun sebenarnya itu yang telah kita lakukan bersama,” kata Menko Polhukam.
Adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah metode penyelesaian konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan Rocky Gerung, Pengamat: Utamakan Restorative Justice
Restorative justice mengutamakan proses dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.
Landasan penerapan restorative justice di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.