Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Segera Gelar Perkara jika Bukti Cukup

Kompas.com - 18/08/2023, 11:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menunda-nunda menaikkan status perkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan jika alat bukti cukup.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika alat bukti sudah cukup maka pihaknya segera melakukan gelar perkara atau ekspose.

Meski demikian, kata Alex, kapan dilakukannya gelar perkara tergantung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tergantung Pak Asep-lah, kalau bukti cukup tidak lama-lamakan (menggelar ekspose),” ujar Alex kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: KPK: Penyelidikan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masuk Tahap Akhir

Sejauh ini, KPK menyebut, kasus Eko Darmanto masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana dan alat bukti.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK akan meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, sudah ditetapkan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Yang jelas telah diselidiki dari laporan masyarakat dari keterangan saksi yang dipanggil,” ujar Alex.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi Eko Darmanto sudah memasuki tahap akhir.

Menurut Asep, tim penyelidik akan membeberkan temuan mereka dalam gelar perkara.

“Ya, jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yg namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK

Namun, Asep enggan mengungkap kapan kasus Eko Darmanto itu akan dibawa ke ekspose.

Ia hanya membenarkan perkara yang saat ini membayangi Eko terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Di antaranya begitu (gratifikasi),” tutur Asep.

Untuk diketahui, penyelidikan Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Eko masuk dalam kategori outlier atau menyimpang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com