Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Bisa Bawa Paulus Tannos ke Indonesia karena Belum Ada Perjanjian Ekstradisi

Kompas.com - 18/08/2023, 11:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, tim penyidik yang diutus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) Paulus Tannos hanya bisa melihat buronan itu lepas.

Alex menambahkan, peristiwa itu terjadi saat tim penyidik mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di salah satu negara di Asia Tenggara.

Namun, meskipun telah menangkap buron kasus e-KTP itu, tim penyidik KPK tidak bisa membawa Paulus Tannos Ke Indonesia karena belum ada perjanjian ekstradisi.

“Kita utus penyidik ke sana, hanya bisa lihat saja kan,” ujar Alex kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: KPK Segera Minta Bantuan Kemlu Lobi Negara di Afrika untuk Hapus Kewarganegaraan Paulus Tannos

Alex mengatakan, pihaknya tidak bisa nekat menangkap dan membawa pulang Paulus Tannos karena akan menjadi persoalan lantaran belum ada perjanjian ekstradisi.

Selain itu, lanjut Alex, Paulus Tannos juga memiliki dua paspor dari negara yang berbeda.

Ketika pemerintah Indonesia mencabut paspornya, maka ia masih mengantongi paspor dari negara lain.

“Dia waktu kita ketahui sedang berjalan keluar dari Singapura dia tidak menggunakan paspor Indonesia lho,” ujar Alex.

Pada kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan timnya telah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos di Thailand.

Baca juga: KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Dwi Kewarganegaraan

Namun demikian, mereka gagal membawa Paulus Tannos pulang karena ia mengantongi identitas lain yakni Thian Po Tjhin (THP).

Saat itu, tim penyidik juga baru menyadari bahwa Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan salah satu negara di Afrika.

“Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter (polri) kita tunjukin fotonya sama, mister ini fotonya sama,” ujar Asep.

“Tapi pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” lanjut dia.

Untuk diketahui, pada awal tahun lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.

Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama.

Baca juga: Kemenlu Belum Terima Permintaan KPK untuk Lobi Negara di Afrika Cabut Kewarganegaan Paulus Tannos

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com