JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kejagung: Dugaan Korupsi Pemalsuan Ismail Thomas Terkait Kasus Asabri Heru Hidayat
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen izin tambang perusahaan PT Sendawar Jaya.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung digiring penyidik Kejagung ke dalam mobil tahanan.
Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," ujar Ketut.
Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 9 UU Tipikor berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Ketut menjelaskan, Ismail Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada 2021 ketika sudah menjabat anggota DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal perkara lama tersebut, Ketut membenarkan bahwa ini berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut. Ketut hanya mengatakan, dalam kasus itu pihak Kejaksaan sempat kalah dalam persidangan.
Baca juga: Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Jadi Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 9,8 Miliar
Setelah ditelusuri, ada keterlibatan Ismail dalam pembuatan dokumen palsu sehingga di tahap selanjutnya, Kejaksaan menang dalam sidang.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, dokumen yang dipalsukan itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan di Kutai Barat dengan cara menggunakan dokumen sebagai bukti administrasi yang sah.
“(Dokumen dipalsukan) Seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” katanya.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Ismail dikenal sebagai sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode sejak 2006-2016.
Dikutip dari dpr.go.id, Ismail lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955. Ismail menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Selang beberapa tahun kemudian, Ismail baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003.
Di sana, Ismail mengambil S1 Ilmu Hukum. Setelah itu, Ismail meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kader PDI-P Ismail Thomas Langsung Ditahan Kejagung
Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.
Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
Setelah itu, Ismail menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2011 dan periode 2011-2016.
Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.
Tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen itu juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDI-P Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang
Ismail juga tercatat mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismail sebesar Rp 9.823.386.700.
Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.