JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kejagung: Dugaan Korupsi Pemalsuan Ismail Thomas Terkait Kasus Asabri Heru Hidayat
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen izin tambang perusahaan PT Sendawar Jaya.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung digiring penyidik Kejagung ke dalam mobil tahanan.
Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," ujar Ketut.
Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 9 UU Tipikor berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Ketut menjelaskan, Ismail Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada 2021 ketika sudah menjabat anggota DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal perkara lama tersebut, Ketut membenarkan bahwa ini berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut. Ketut hanya mengatakan, dalam kasus itu pihak Kejaksaan sempat kalah dalam persidangan.
Baca juga: Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Jadi Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 9,8 Miliar
Setelah ditelusuri, ada keterlibatan Ismail dalam pembuatan dokumen palsu sehingga di tahap selanjutnya, Kejaksaan menang dalam sidang.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.