JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah status tersangka menjeratnya, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kader PDI-P Ismail Thomas Langsung Ditahan Kejagung
Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023.
Berikut rekam jejak Ismai:
Dikutip dari dpr.go.id, Ismail lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
Ismail menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDI-P Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Selang beberapa tahun kemudian, Ismail baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun 2000-2003. Di sini, Ismail mengambil S1 Ilmu Hukum.
Setelah itu, Ismail meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.
Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.
Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
Setelah itu, Ismail menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, masing-masing pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.