Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot oleh Gubernur Sultra, Pj Bupati Buton: Ini Perlakuan Diskriminatif

Kompas.com - 10/08/2023, 22:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran tidak terima jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dicopot oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Menurut Basiran, gubernur telah menyalahgunakan kekuasaan. Hal ini diungkapkannya ketika ditemui di Gedung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian di Sulawesi Tenggara. Ini adalah perlakuan diskriminatif dan merugikan saya sebagai ASN," kata Basiran di Jakarta Pusat, Kamis.

Dia mengakui, gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk memutasi, merotasi, mengangkat, atau memindahkan penjabat.

 Baca juga: Tragedi di Teluk Banggai Buton Tengah, 15 Nyawa Melayang Saat Kapal Tenggelam

Namun, ia merasa pencopotannya tidak sesuai dengan mekanisme, ketentuan, maupun syarat yang berlaku. Seharusnya jika disebut melakukan pelanggaran berat hingga jabatannya dicabut, ada mekanisme pemeriksaan yang perlu dilalui terlebih dahulu.

Adapun pencopotan sebagai staf ahli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

"(Seharusnya) saya dipanggil untuk pemeriksaan, untuk memastikan dugaan, misalnya seperti (dalam SK Gubernur tentang pencopotan saya), saya katanya tidak loyal, melampaui kewenangan. Jangankan (saya) diperiksa, dipanggil baik lisan maupun tulisan, tidak," kata Basiran.

Karena tidak sesuai mekanisme, Basiran lantas melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 Baca juga: Pj Bupati Mimika Sebut Rombongan Wapres Sudah Tiba di Timika

Laporan itu disampaikan kepada para pejabat kementerian/lembaga terkait dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.

Masing-masing ditujukan dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Komisi II DPR.

"Oleh sebab itu, saya bukan berarti melawan atasan (dengan) melaporkan atasan. Tapi mengikuti aturan yang ada, sesuai mekanisme kalau kita diberi sanksi pelanggaran disiplin dalam hal ini pembebasan jabatan," ungkap dia.

Sebagai informasi, laporan ini disampaikan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 yang mencopot jabatannya sebagai staf ahli.

SK tersebut diteken Ali Mazi sehari setelah acara Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi di Pasarwajo, tepatnya 7 Agustus 2023.

Alasan pemberhentian Basiran karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dan dedikasi maupun kepatuhan dalam menjalankan jabatannya. Lalu, Basiran dianggap telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Sebelumnya, selama menjabat sebagai Pj Bupati, Basiran sempat dimutasi dari jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi staf ahli. Mutasi tersebut tanpa melalui beberapa prosedur, salah satunya rekomendasi KASN.

Adapun jabatannya sebagai Pj Bupati akan berakhir pada 24 Agustus 2023 usai dilantik secara resmi pada 24 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com