JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan tambahan 113 obat sirup yang memenuhi ketentuan dan aman dari cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) melebihi ambang batas, yang belum lama ini menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Dengan tambahan tersebut, terdapat 1.054 produk obat sirup dari 95 industri farmasi yang memenuhi ketentuan.
Adapun temuan ini didapatkan berdasarkan hasil verifikasi termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 30 Mei sampai 17 Juli 2023.
"Terdapat tambahan 113 produk yang telah memenuhi ketentuan. dengan demikian, bpom menyatakan 1.054 produk sirup obat dari 95 industri farmasi (if) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucap BPOM dalam siaran pers, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: BPOM Pastikan Obat Sirup Tercemar Dietilen Glikol, Naturcold Tak Beredar di Indonesia
BPOM menyatakan, terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat maupun sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Kriteria tersebut, antara lain kualifikasi pemasok; pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah; metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini; serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
BPOM menyatakan, terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.
"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," ungkap BPOM.
Baca juga: BPOM dan IDAI Nyatakan Obat Sirop Sudah Aman
Lebih lanjut, BPOM menyatakan untuk berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre- maupun post-market, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.
Lalu, BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat dan makanan untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," papar BPOM.
Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.