Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2023, 06:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat mengajukan ganti rugi (restitusi) setelah hukuman terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi seumur hidup.

Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.

Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kecewa, bagai Petir di Siang Bolong

Dia menambahkan, sampai saat ini LPSK tidak melakukan penilaian restitusi yang dibebankan kepada Ferdy Sambo, karena belum ada permohonan dari keluarga mendiang Yosua.

Akan tetapi, kata Edwin, jika keluarga Yosua mengajukan permintaan ganti rugi, maka LPSK akan melakukan penghitungan taksiran kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.

"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini Keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Kecewa dengan MA yang Ringankan Vonis Sambo Dkk


Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat perubahan hukuman dari vonis sebelumnya.

Istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi. Sebelumnya dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan kasasi berupa hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya Ricky yang berpangkat Bripka mendapat vonis 13 tahun penjara.

Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com