Majelis hakim MA juga mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Baca juga: Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai sebagai Bentuk Intervensi
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim MA juga mengubah masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta hingga kasasi di MA.
“Menjadi 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuat Maruf Menolak Dianggap Turut Serta Membunuh Brigadir J
Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.