Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bareskrim Ambil Alih 13 Laporan terhadap Rocky Gerung

Kompas.com - 07/08/2023, 18:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih semua kasus terhadap akademisi Rocky Gerung. Secara total, ada 13 laporan terhadap Rocky yang diterima polisi dari polda jajaran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, semua laporan ditarik karena memiliki obyek laporan yang sama.

"Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polro karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses ambil alih," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Baca juga: PDI-P Jakpus Laporkan Pembakar Bendera Partai Saat Aksi Bela Rocky Gerung

Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.

Djuhandhani merincikan 13 laporan terhadap Rocky itu, yakni satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kemudian, ada satu pengaduan terhadap Rocky yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait laporan dan pengaduan ini semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.

“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhuandhani.

Djuhandhani menyebutkan, pihaknya akan mendalami soal laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky.

Laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran.

Baca juga: Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun. Potongan video tersebut juga ramai dibagikan melalui media sosial.

Pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi itu disampaikan Rocky melalui orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, dalam orasi itu, dia menyebut juga kata-kata "b*******" dan kata "t****" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com