Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBHI Sebut Penggerudukan TNI ke Mapolrestabes Medan sebagai Pelanggaran HAM

Kompas.com - 07/08/2023, 12:30 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra menyebut bahwa penggerudukan TNI di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, penggerudukan tersebut bukan hanya sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman.

"Jadi tindakan-tindakan ini merupakan tindakan intimidasi dan mengancam dan menyalahgunakan relasi TNI sebagai alat pertanahan negara, itu bentuk pelanggaran HAM yang jelas," katanya dalam konferensi pers daring, dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Annisa juga mengatakan, sudah terhitung empat kali anggota TNI menggeruduk kantor polisi di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Kronologi Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Dalam aksi penggerudukan itu, kata Annisa, TNI seringkali keroyokan atau membawa banyak pasukan, bisa lebih dari 10 bahkan pernah sampai 100 anggota TNI.

"Di Medan, di tahun 2023 sudah terjadi empat kali aksi penggerudukan TNI ke kantor kepolisian, dan setiap aksi ini selalu bawa anggota, jadi ramaian, ada yang berlima, 10, bahkan sampai 100-an anggota TNI menggeruduk kantor polisi," katanya.

Padahal, menurut Annisa, TNI sudah lama tak memiliki kewenangan mengintervensi penegakan hukum. Sebab, Angkatan Bersenjata RI (ABRI) sudah lama dibubarkan dan negara menginginkan TNI hanya berfokus pada penjaga kedaulatan rakyat dari ancaman luar.

"Karena Anggota TNI itu tidak diperbolehkan melakukan intervensi hukum dalam bentuk apapun, apalagi bentuk intimidasi yang jelas dan terang seperti dilakukan di Medan kemarin pada hari Sabtu," ujar Annisa.

Baca juga: TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Anggota Komisi III: Bisa Turunkan Kredibilitas, Butuh Atensi Panglima

Untuk menghindari penggerudukan terulang kembali, Annisa berharap ada evaluasi yang lebih mendalam dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawas TNI. Seperti Kementerian Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan hingga Komisi I DPR RI.

"Dan para pelaku seharusnya mendapat sanksi yang sesuai, karena itu adalah suatu tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukan, bukan melindungi negara dari ancaman dari luar, mereka malah melakukan teror dan ketakutan bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Meda pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Pantauan di lokasi, puluhan prajurit keluar masuk gedung sambil membanting pintu.

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Seorang Tersangka Langsung Bebas

Seorang pria juga terlihat berbicara dengan Kompol Fathir menggunakan nada tinggi.

"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman.

Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini terlihat keluar bersamaan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun, pukul 19.00 WIB, ternyata para anggota TNI tersebut belum membubarkan diri. Mereka masih berada di depan Mapolrestabes Medan.

Kemudian, di jam yang sama, ARH, seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, bebas dan meninggalkan Mapolrestabes Medan.

ARH diketahui merupakan keluarga dari Mayor Hasibuan yang merupakan Kodam I Bukit Barisan.

Baca juga: Duduk Perkara TNI Geruduk Polrestabes Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com