JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ketika di Jakarta, Rakmat Suminta alias Abbas sempat menolak untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Abbas dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya untuk menjadi saksi dalam sidang perkara yang menjerat Lukas Enembe pada Senin (7/8/2023) hari ini.
“Apakah saudara tetap menjadi saksi atau mengundurkan diri?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Atas pertanyaan Hakim, Abbas kemudian menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi. Ia mengaku masih menerima upah sebagai pekerja dari keluarga Lukas Enembe.
“Beliau masih menggaji saya setiap bulan dan masih ada ikatan batin,” kata Abbas.
Baca juga: Lukas Enembe Hadir di Ruang Sidang, Kenakan Kemeja dan Alas Kaki
Mendengar penjelasan itu, Hakim pun kemudian menggali alasan Abbas tiba-tiba menolak menjadi saksi. Sebab, Sopir Lukas Enembe itu pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK dalam proses penyidikan.
“Meresa tertekan enggak,” tanya Hakim.
“Iya Pak,” jawab Abbas.
“Takut dipecat?” tanya Hakim lagi.
“Tidak,” kata Abbas.
Abbas pun menyatakan bahwa ia tidak ditanya kesediaan memberikan keterangan ketika diperiksa penyidik KPK.
“Karena sudah di persidangan saya tanyakan lagi, sebagai warga negara saudara punya kewajiban memberikan keterangan,” kata Hakim Rianto.
“Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?” ujar hakim melanjutkan.
“Tidak pak, tidak bersedia,” jawab Abbas.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua hingga Sopir Pribadi Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe
Atas jawaban tersebut, Hakim lantas menanyakan kesediaan Lukas Enembe selaku terdakwa terhadap keterangan yang akan disampaikan oleh Abbas.