Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karier Politik Ferdinand Hutahaean: Dari Demokrat, Singgah ke Gerindra, Kini di PDI-P

Kompas.com - 03/08/2023, 17:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, tiba-tiba mengaku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024.

Ferdinand mengaku menggantikan anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon, sebagai bakal caleg (bacaleg) daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III.

"Saat ini posisi saya ada dalam daftar 8 orang bacaleg Dapil 3 Jakarta Kodya Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Dan di antara nama itu, tidak ada nama Effendi Simbolon," kata Ferdinand saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Gantikan Effendi Simbolon Jadi Bacaleg PDI-P

Ferdinand mengeklaim, dirinya ditugaskan PDI-P untuk mengisi dapil tersebut. Namun, ia mengaku tak tahu kenapa Effendi Simbolon digantikan olehnya.

"Terkait alasannya, itu adalah kebijakan partai atau DPP PDI Perjuangan," imbuhnya.

Ferdinand bukanlah sosok baru di politik. Sebelum bernaung di PDI-P, dirinya pernah berkiprah di sejumlah partai.

Debut di Demokrat

Nama Ferdinand dikenal sejak menjadi politikus Partai Demokrat. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Demokrat periode 2015-2020.

Namun, pada Oktober 2020, Ferdinand mundur dari partai yang telah membesarkan namanya.

"Ya betul, saya memang telah resmi umumkan mengundurkan diri lewat akun Twitter saya," ujar Ferdinand ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Eks Napi Kasus Berita Bohong Ferdinand Hutahaean Gabung Gerindra, Sebelumnya Kader Demokrat

Saat itu, Ferdinand mengaku, dirinya mundur dari Demokrat karena punya prinsip dan cara pandang yang berbeda dengan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut terkait isu-isu nasional, salah satunya ihwal Undang-undang Cipta Kerja.

Pada awal Oktober 2020, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Namun, Demokrat dan PKS menyatakan penolakan.

"Perbedaan prinsip dan perbedaan cara pandang terkait isu-isu nasional antara saya dan pengurus lainnya adalah alasan utama," kata Ferdinand.

"Terakhir kemarin cara pandang terhadap UU Cipta Kerja yang sangat mendasar bagi saya semakin menguatkan pilihan saya untuk mundur," lanjutnya.

Selain itu, Ferdinand mengatakan, dirinya punya perbedaan prinsip terkait cara pengelolaan partai. Prinsip tersebut membuat Ferdinand tak nyaman sehingga dia memutuskan meninggalkan Demokrat.

"Daripada jadi konflik di internal, lebih baik saya pergi dengan keyakinan prinsip politik saya bahwa kepentingan bangsa jauh di atas segalanya, termasuk di atas kepentingan politik kelompok. Maka saya bersikap untuk pergi dan mundur," tuturnya.

Baca juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Mengantarkannya Divonis 5 Bulan Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com