JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana Ferdinand Hutahaean bergabung dengan Partai Gerindra.
Ferdinand mengaku sudah bergabung dengan partai besutan Prabowo Subianto itu sejak Januari 2023.
Hal tersebut Ferdinand ungkap saat menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke-15 Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Saya telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak Januari 2023. Saya memilih Gerindra sebagai labuhan politik saya untuk berjuang menjaga bangsa ke depan. Karena saya meyakini, sosok Prabowo masih sosok yang dapat dipercaya untuk menjadi benteng NKRI, menjaga bangsa, dan menjaga Pancasila," ujar Ferdinand saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Mengantarkannya Divonis 5 Bulan Penjara
Ferdinand menjelaskan, dirinya bergabung dengan Gerindra karena mengagumi sosok Prabowo Subianto.
Menurutnya, Prabowo adalah sosok yang nasionalisme dan patriotismenya sudah tidak perlu diragukan lagi.
Dia mengaku tidak diajak siapapun untuk bergabung ke Gerindra. Hanya, dirinya dipersilakan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk bergabung ke Gerindra.
"Saya tidak diajak siapapun. Tapi saya minta bergabung dengan Partai Gerindra, saya komunikasi dengan Pak Dasco sebagai ketua harian dan beliau persilakan saya buat gabung di Partai Gerindra," tuturnya.
Baca juga: Vonis Ferdinand Hutahaean Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, terkait rencana maju di Pileg 2024, Ferdinand mengaku belum tahu apakah dirinya bisa maju atau tidak.
Sebab, kata dia, Gerindra adalah partai yang besar dengan banyak kader di dalamnya.
"Nanti saya harus tetap konsultasi dulu dengan jajaran DPP apakah masih ada ruang atau tidak untuk jadi caleg di Gerindra. Karena Gerindra partai besar yang kadernya banyak. Saya sebagai kader baru tidak mungkin motong antrean teman-teman kader di sini yang sudah lebih dulu berlabuh," imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean merupakan kader Partai Demokrat yang sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat periode 2015-2020.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui
Ferdinand pernah ditahan dan ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena membuat cuitan di Twitter yang dianggap membuat kegelisahan di tengah masyarakat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Kini, Ferdinand sudah bebas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.