Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eks Napi Kasus Berita Bohong Ferdinand Hutahaean Gabung Gerindra, Sebelumnya Kader Demokrat

Kompas.com - 06/02/2023, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana Ferdinand Hutahaean bergabung dengan Partai Gerindra.

Ferdinand mengaku sudah bergabung dengan partai besutan Prabowo Subianto itu sejak Januari 2023.

Hal tersebut Ferdinand ungkap saat menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke-15 Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Saya telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak Januari 2023. Saya memilih Gerindra sebagai labuhan politik saya untuk berjuang menjaga bangsa ke depan. Karena saya meyakini, sosok Prabowo masih sosok yang dapat dipercaya untuk menjadi benteng NKRI, menjaga bangsa, dan menjaga Pancasila," ujar Ferdinand saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Mengantarkannya Divonis 5 Bulan Penjara

Ferdinand menjelaskan, dirinya bergabung dengan Gerindra karena mengagumi sosok Prabowo Subianto.

Menurutnya, Prabowo adalah sosok yang nasionalisme dan patriotismenya sudah tidak perlu diragukan lagi.

Dia mengaku tidak diajak siapapun untuk bergabung ke Gerindra. Hanya, dirinya dipersilakan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk bergabung ke Gerindra.

"Saya tidak diajak siapapun. Tapi saya minta bergabung dengan Partai Gerindra, saya komunikasi dengan Pak Dasco sebagai ketua harian dan beliau persilakan saya buat gabung di Partai Gerindra," tuturnya.

Baca juga: Vonis Ferdinand Hutahaean Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu, terkait rencana maju di Pileg 2024, Ferdinand mengaku belum tahu apakah dirinya bisa maju atau tidak.

Sebab, kata dia, Gerindra adalah partai yang besar dengan banyak kader di dalamnya.

"Nanti saya harus tetap konsultasi dulu dengan jajaran DPP apakah masih ada ruang atau tidak untuk jadi caleg di Gerindra. Karena Gerindra partai besar yang kadernya banyak. Saya sebagai kader baru tidak mungkin motong antrean teman-teman kader di sini yang sudah lebih dulu berlabuh," imbuh Ferdinand.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean merupakan kader Partai Demokrat yang sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat periode 2015-2020.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui

Ferdinand pernah ditahan dan ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena membuat cuitan di Twitter yang dianggap membuat kegelisahan di tengah masyarakat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Kini, Ferdinand sudah bebas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke