Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Terima Kasih Dapat Kiriman Bunga Misterius Usai Umumkan Kabasarnas Tersangka

Kompas.com - 31/07/2023, 19:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan terima kasih kepada pihak yang mengirim empat karangan bunga misterius di rumahnya.

Untuk diketahui, pimpinan hingga pejabat struktural KPK mendapat kiriman bunga bernada nyinyir usai Kepala Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diumumkan sebagai tersangka.

Sejumlah pimpinan hingga pejabat KPK juga mendapatkan teror hingga ancaman nyawa melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Komisi III Akan Panggil KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

“Jadi karangan bunga itu ada 4 yang dikirimkan kepada saya. Saya pikir terima kasih banget lah,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Menurut Alex, karangan bunga itu berisi pesan, “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”, itu merupakan suatu bentuk dukungan, alih-alih menganggapnya sebagai sebuah teror.

“Itu kan dukungan kan, selamat kan tujuannya selamat, itu kan dukungan buat upaya-upaya pimpinan yang kebetulan ditujukkan kepada saya,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Kepala Basarnas yang Menyerahkan Diri

Alex juga mengaku tidak mau repot mencari tahu siapa pihak yang mengirimkan karangan bunga berisi pesan nyinyir tersebut.

Ia menyatakan tidak menuduh siapapun pihak yang mengirim karangan bunga bertuliskan “Dari Tetangga”.

“Saya anggap itu bukan suatu teror dan saya tidak menuduh siapa yang mengirimkan,” tutur Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengatakan dirinya tidak akan terpengaruh dengan kiriman bunga misterius.

Ia yakin, tindakan KPK mengusut dugaan suap Kabasarnas yang memiliki latar belakang militer merupakan tindakan yang baik untuk negara dan masyarakat.

“Jadi apakah terpengaruh Saya? Sejauh ini tidak terpengaruh dengan itu,” lanjut Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Baca juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK Didampingi Pengacara

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com