Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Kompas.com - 31/07/2023, 17:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan, pihak Panji Gumilang telah melayangkan surat permohonan pencabutan gugatan sebelum sidang perdana digelar.

“Menimbang bahwa maksud penggugat tersebut disampaikannya secara tertulis dengan surat, sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan,” kata Eko dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Baca juga: [HOAKS] Panji Gumilang Tewas Ditembak Aparat

Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengungkapkan salah satu faktor pihaknya mencabut gugatan itu.

“Klien kami ini menilai, perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Mahfud memberikan statement-statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat, semuanya pintar-pintar. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami,” kata Hendra kepada awak media.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui PN Jakpus.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta rugi materiil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentang dirinya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

Sebelum gugatan itu dicabut, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com