Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirut Pertamina Pantau Penyaluran LPG dari PIEDCC

Kompas.com - 30/07/2023, 09:45 WIB
Anissa DW,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati melakukan pemantauan penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) di Pertamina Integrated Enterprise Data and Command Center (PIEDCC), Grha Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/7/2023). Tujuannya, untuk menjaga penyaluran LPG, khususnya LPG 3 kg, tepat sasaran ke seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Nicke didampingi Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Senior Vice President (SVP) PIEDCC.

Nicke juga menggelar rapat koordinasi melalui video conference dengan general manager (GM) Pertamina di seluruh unit operasi pemasaran.

Nicke menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk memantau kondisi suplai dan distribusi LPG di seluruh wilayah secara langsung dari PIEDCC. Langkah ini dilakukan Pertamina untuk mengelola pasokan LPG di setiap daerah.

Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg, Pertamina Pastikan Stok di Pangkalan Aman

“Sore ini, kami melakukan video conference dengan seluruh Direksi Pertamina Patra Niaga dan juga GM di semua wilayah untuk mengecek kondisi suplai LPG, distribusinya, dan memastikan bahwa semua program yang telah kami dorong untuk mengatasi permasalahan di lapangan bisa terselesaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Nicke mengungkapkan, berdasarkan data PIEDCC stok dan suplai LPG dalam keadaan aman. Namun, ada beberapa daerah yang distribusinya perlu ditingkatkan pengawasannya. Nicke juga menekankan perlunya kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memastikan pasokan LPG aman.

“Kami akan langsung meninjau ke beberapa daerah. Untuk itu, kami memerlukan kerja sama dari pemda, aparat penegak hukum, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa fenomena kelangkaan (LPG) bisa diatasi karena suplainya aman,” kata Nicke.

Baca juga: Dirut Pertamina: Ketersediaan LPG 3 Kg Aman, Distribusi Terus Diawasi

Seperti diketahui, distribusi LPG subsidi telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Berdasarkan hal tersebut pengguna yang berhak menggunakan LPG subsidi 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.

Oleh karena itu, Nicke mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying terkait stok LPG. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kendala, penyelewengan, kelangkaan, dan harga LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Call Center Pertamina di 135.

Baca juga: Lewat Command Center, Direksi Pertamina Pantau Kesiapan BBM, LPG dan Gas untuk Arus Balik 2023

“Untuk LPG subsidi, jelas yang berhak mendapatkannya itu adalah masyarakat yang kurang mampu. Jika masyarakat melihat adanya penyelewengan, penyimpangan, kelangkaan dan jika harganya di atas harga eceran yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah lapor ke 135,” paparnya.

Nicke pun sudah mengecek dan memastikan bahwa suplai LPG 3 kg secara nasional aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk dietahui, Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi berkomitmen mendukung tercapainya target Net Zero Emission 2060. Caranya, dengan mendorong berbagai program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan environmental, social, and governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasional Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com