Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Kemenko Perekonomian atas Insiden Pengawal Airlangga dan Jurnalis di Kejagung

Kompas.com - 26/07/2023, 08:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan antara petugas pengawal Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan awak media di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kericuhan itu terjadi usai pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Kejagung.

Dalam keributan itu awak media sempat mendengar pengawal Airlangga melontarkan ancaman akan menembak jurnalis yang berdesakan dan mengajukan pertanyaan karena dianggap menghalangi jalan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, mereka menyampaikan permohonan maaf atas insiden itu.

Baca juga: Pengawal Airlangga Ancam Gue Tembak Lo! ke Jurnalis, Kejagung: Seharusnya Tidak Begitu

“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” kata Haryo dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (25/7/2023).

Haryo mengatakan, setelah kejadian itu mereka melakukan klarifikasi kepada para pengawal Airlangga.

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang dialami awak media usai usai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (24/7/2023).DOK. Kemenko Perekonomian Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang dialami awak media usai usai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (24/7/2023).

Dia mengatakan, saat itu tidak ada pengawal atau protokoler Airlangga yang mengucapkan kata ancaman akan menembak para jurnalis.

Haryo menyampaikan, petugas protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mendampingi pimpinan dan menjalankan tugasnya.

"Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," ujar Haryo.

Baca juga: Soal Ancaman Tembak ke Wartawan Usai Airlangga Diperiksa, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Kejagung menyayangkan adanya insiden pengawal Airlangga yang melontarkan kata ancaman kepada awak media pasca pemeriksaan yang digelar pada Senin (25/7/2023) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerumunan adalah hal yang biasa dalam keseharian wartawan.

"Harusnya tidak ada kata-kata pengancaman seperti itu, kerumunan dan desak-desakan bagi teman-teman media hal yang biasa dan menjadi tugas kesaharian mereka, yang penting tidak menimbulkan kegaduhan dan saling menghargai satu sama lain," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Menurut Ketut, selama ia bertugas menjadi Kapuspenkum belum pernah ada ketegangan pascapemeriksaan yang terjadi di Kejagung. Ia pun berharap kejadian serupa tak terjadi lagi di masa depan.

Baca juga: Soal Pemeriksaan Airlangga di Kejagung, Bamsoet: No Comment

Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi saat awak media mengejar Airlangga usai pemeriksaan dan jumpa pers singkat.

Karena merasa belum puas dengan pernyataan dalam jumpa pers, para jurnalis kemudian menghampiri Airlangga yang berjalan menuju mobil Toyota Land Cruiser GR hitam bernomor polisi B 2585 SJI, dengan didampingi para pengawal.

Saat itu situasi berdesak-desakan. Namun, Airlangga tetap tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para wartawan.

Karena Airlangga kesulitan menuju mobilnya, salah satu pengawalnya meminta para awak media buat memberikan jalan. Akan tetapi, saat itu pengawal Airlangga sempat membentak dan melontarkan kalimat ancaman.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," kata pengawal kepada para wartawan yang mendekati Airlangga untuk mengajukan pertanyaan.

Baca juga: Soal Insiden Kata Buka Jalan, Gue Tembak Lo Usai Pemeriksaan Airlangga, Kemenko Perekonomian: Tidak Ada Protokoler Kami yang Ucapkan Itu...


Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Adapun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Baca juga: 12 Jam Airlangga Hartarto Bersaksi di Pusaran Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sementara itu, Kejaksaan Agung tidak membeberkan pertanyaan yang diajukan kepada Airlangga.

Akan tetapi, dalam pemeriksaan itu penyidik Kejagung mendalami kebijakan dan langkah-langkah yang diambil terkait kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com