Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Dito Ariotedjo Bantah Pernah Jadi Stafsus Airlangga Hartarto

Kompas.com - 25/07/2023, 13:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito meluruskan isu yang menyebut dirinya pernah menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dito mengatakan, saat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) ia hanya duduk sebagai tim ahli.

Saat itu, ia tidak digaji dan tidak memiliki kewenangan karena tim hanya menyampaikan pendapat ketika dibutuhkan.

“Sebelumnya tidak pernah dan ada beberapa media dan isu yang bilang saya sebagai Staf Khusus Menko Perekonomian, itu tidak benar,” kata Dito dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: KPK Tak Lanjut Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Ariotedjo, Ini Alasannya

Sebagai tim ahli, kata Dito, ia tidak masuk dalam klasifikasi penyelenggara negara.

Menurut Dito, ia baru menjadi penyelenggara negara saat Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Menpora, menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju.

“Saya menjadi penyelenggara negara ini perdana ini waktu menjadi Menpora,” ujar Dito.

Mengenai sejumlah komponen kekayaan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dipersoalkan karena ditulis sebagai hadiah, kata dia, akan direvisi.

Adapun komponen kekayaan dimaksud berupa rumah senilai ratusan miliar di Jakarta Timur dan kota lainnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo

Menurut Dito, rumah tersebut milik istrinya, Niena Kirana Riskyana. Niena mendapatkan rumah itu dari orangtuanya, Fuad Hasan Masyhur.

“Mertua saya membelikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum kami nikah, itu langsung atas nama istri,” kata Dito dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Namun, Dito menuliskan pemberian rumah itu sebagai hadiah alih-alih hibah. Sebab, ia mengira hibah harus disertai dengan akta.

Sementara, hibah dalam keluarga tidak dilengkapi dengan akta. Setelah mendapatkan penjelasan dari KPK, Dito menyatakan akan memperbaiki LHKPN-nya.

Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.

Baca juga: Sosok Fuad Hasan Masyhur, Mertua Dito Ariotedjo yang Disebut Beri Hadiah hingga Ratusan Miliar Rupiah

Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.

Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.

KPK kemudian mengklarifikasi Dito melalui sambungan telepon dan menyarankan agar merevisi LHKPN-nya.

Pahala menjelaskan bahwa hadiah dalam LHKPN berkonotasi gratifikasi. Sementara, aset-aset Dito sebagian milik istrinya dan berasal dari mertuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com