Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Habis 31 Desember, Tim Percepatan Reformasi Hukum Tajamkan Rekomendasi dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 24/07/2023, 20:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ia bentuk akan menajamkan rekomendasi dalam waktu dekat.

“Beberapa hari dan pekan ke depan, tim akan melakukan penajaman, termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar bisa diimplementasikan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Mahfud menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (17/7/2023) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD: Intrik Politik Sah-sah Saja asal Tak Timbulkan Perpecahan

Dalam pertemuan dengan Kapolri itu, tim membahas isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), penegakan hukum, pelayanan dan izin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, serta dukungan IT penanganan perkara.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Menkeu, Tim Percepatan Reformasi Hukum membahas beberapa aspek, seperti mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara.

“Selain melakukan kajian, tim yang terdiri dari atas empat kelompok kerja (pokja) juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman,” kata Mahfud.

Selain dengan Kapolri dan Menkeu, Tim Percepatan Reformasi Hukum bertemu Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Menteri KLHK, Menpan-RB, MK, MA, Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN, hingga Menkumham.

Adapun masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

“Tim ini memiliki masa kerja berdasarkan SK sampai 31 Desember 2023, dan nantinya sesuai kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko (Polhukam) yang baru,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Juni 2023.

Baca juga: Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum

Mahfud kemudian mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud.

Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.


Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com