Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN

Kompas.com - 24/07/2023, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito sepakat merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Dito akan mengganti “hadiah” yang sebagai kategori sumber sejumlah komponen kekayaannya menjadi “hibah tanpa akta”.

“Beliau setuju bahwa Beliau akan merevisi LHKPN-nya jadi dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).

Baca juga: KPK Telepon Menpora Dito, Klarifikasi LHKPN Soal Hadiah Ratusan Miliar

Terdapat sejumlah kategori keterangan sumber kekayaan dalam LHKPN, yakni hasil sendiri, waris, hibah dengan akta, hibah tanpa akta, dan hadiah.

Pahala mengaku telah menjelaskan kepada Dito bahwa hadiah memiliki konotasi salah satu perbuatan korupsi yakni gratifikasi.

Adapun sejumlah harta yang ditulis sebagai hadiah, kata Pahala, bersumber dari pemberian mertuanya kepada istri Dito.

Selain itu, Dito disebut menerima saran dari penisehat hukum agar menuliskan pemberian itu sebagai hadiah. Sebab, hibah biasanya dilengkapi akta.

“Jadi kita kaget karena di database kita enggak ada hadiah segede itu,” tutur Pahala.

Menurut Pahala, sejumlah komponen kekayaan dalam LHKPN Dito memang tercatat dengan nama istrinya.

Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN

Adapun harta istri dan anak yang masih dalam tanggungan memang harus dilaporkan dalam LHKPN kecuali terdapat perjanjian pisah harta.

“Tapi kalau istri misalnya kita nikah istri kita dapat dari orang tuanya, itu harta kita,” ujar Pahala.

Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.

Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.

Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.

Sebelumnya, Dito juga telah menyampaikan penjelasan mengenai komponen hartanya yang ditulis sebagai hadiah dalam LHKPN-nya sebagai Menpora.

Dito mengaku menuliskan pemberian dari keluarga istrinya itu karena hadiah dalam keluarga tidak dilengkapi akta. Sementara itu, hibah biasanya dilengkapi akta.

“Karena aset ini langsung diberikan orangtua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com