Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Minta Anak yang Pernah Dipidana Tidak Disebut "Penjahat Kecil"

Kompas.com - 23/07/2023, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta agar anak yang pernah terjerat pidana tidak disebut sebagai “penjahat kecil”.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Menurut Pujo, anak-anak tetap merupakan penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi.

“Atas nama Menkumham, saya meminta kita semua untuk melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak disebut sebagai penjahat kecil,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV DitjenPas, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Menkumham: Jangan Lihat Anak yang Terjerat Hukum sebagai Penjahat Kecil

Pujo menuturkan, anak-anak yang pernah dipidana tetap berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas, dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan.

Ia menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterbitkan, paradigma penegakan hukum terhadap anak yang baru diterapkan.

Pemidanaan, kata dia, yang semula bernuansa pemenjaraan, kini menjadi konsep yang lebih ramah.

Pemidanaan terhadap anak kini mengedepankan keadilan restoratif, penggunaan mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian diversi, dan sesuai dengan filosofi pemasyarakatan.

Salah satu upaya menghargai hak anak adalah mengalihkan tahanan anak dari lembaga pemasyarakatan menjadi lembaga pembinaan khusus anak.

“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus,” tutur Pujo.

Baca juga: Selamat Hari Anak Nasional! Ini 20 Kata-kata Penuh Kesan dan Makna untuk Dibagikan

Menurut Pujo, setiap anak harus mendapatkan hak seluas-luasnya untuk bisa tumbuh dan berkembang.

Namun, dalam masa pertumbuhan itu kerap terjadi penyimpangan perilaku. Dalam konteks hukum positif, anak yang melanggar pidana tetap harus berhadapan dengan hukum.

“Namun, karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelas Pujo.

Proses penahanan terhadap anak, kata Pujo, dilakukan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap, perilaku profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Selain itu, tahanan anak juga tetap mendapatkan hak pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pada peringatan Hari Anak Nasional, sebanyak 1.091 anak mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.968 mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Kemudian remisi Hari Anak Nasional kedua kepada 23 anak yang hari ini bebas di seluruh Indonesia,” ujar Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com