Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwiarso Budi Santiarto Dilantik Jadi Ketua Muda Pengawas MA

Kompas.com - 21/07/2023, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Muda Pengawasan MA.

Pelantikan ini dilakukan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Jumat, 21 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

“Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Kepala Biro Humas MA Sobandi, Jumat sore.

Baca juga: Soal Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Setelah Ada SEMA, MA: Kita Lihat Sikapnya

Adapun alumnus Universitas Airlangga dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menggantikan posisi Zahrul Rabain yang memasuki masa pensiun.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, semua hakim agung dan hakim ad hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

Siapa Dwiarso Budi Santiarto?

Dwiarso Budi Hakim merupakan ketua majelis hakim dalam kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelum menangani perkara Ahok, hakim kelahiran 14 Maret 1962 itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tahun 2014. Selanjutnya, ia dimutasi menjadi Ketua PN Jakarta Utara.

Pada 2017, Dwiarso menangani turut menangani perkara Ahok yang kala itu menyedot perhatian publik.

Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah

Selain dia, ada empat hakim lain yang juga turut menangani perkara itu, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Dalam persidangan, pada akhirnya Ahok dinyatakan bersalah dan diganjar vonis dua tahun penjara.

Tak lama setelah menyatakan Ahok bersalah, tiga hakim yang menangani perkara itu mendapat promosi. Mereka yaitu Abdul Rosyad, Jupriadi, serta Dwiarso.

Abdul Rosyad yang semula menjabat sebagai hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Jupriadi yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung.

Baca juga: Ini Aturan UU yang Jadi Rujukan MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama

Adapun Dwiarso yang semula menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yang saat itu dijabat Ridwan Mansyur membantah bahwa promosi itu dilakukan terkait vonis Ahok.

"Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan kariernya," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com