Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asrizal Nilardin
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia

Mempersoalkan Prosedur Revisi UU Desa

Kompas.com - 21/07/2023, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BADAN legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati beberapa poin revisi Undang-Undang (UU) Desa. Dari 19 poin, terdapat dua poin krusial yang santer diperdebatkan, yaitu perubahan periodesasi jabatan kepala desa dan kenaikan dana desa.

Dua poin itu lantas menjadi prahara di balik political will DPR merevisi UU Desa, kendati rencana revisi itu tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Revisi UU Desa menyusul aksi demontrasi yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhir tahun lalu. Dalam aksi itu, APDESI mengancam partai politik (parpol) yang menolak usukan itu. Parpol-parpol yang menolak akan diboikot pada Pemilu 2024.

Tak heran, banyak pihak menilai, revisi UU Desa tidak lebih dari kompromi dan konsolidasi politik menjelang Pemilu 2024.

Baca juga: Revisi UU Desa Belum Menjawab Kebutuhan Rakyat Desa?

Urgensi Perubahan

UU Desa bukan kitab sakral yang tak bisa diubah. Hanya saja perubahan harus ditempuh dengan jalur konstitusional, baik secara prosedur hingga muatan materi yang diatur. 

Secara kebutuhan, UU 6/2014 tentang Desa masih relevan dengan konteks kekinian. Kendati ada beberapa hal elementer memerlukan perubahan. Namun daya kohesinya secara komprehensif masih kontekstual, setidaknya sampai terpilihnya anggota DPR pada Pemilu 2024.

Belum lagi revisi itu di luar dari prolegnas prioritas DPR. Artinya, revisi itu datang ujug-ujug, tanpa proses perencanaan yang matang.

Pembahasan sebuah UU di luar dari prolegnas prioritas memang dimungkinkan apabila UU tersebut menjadi kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg DPR memang mengajukan usul inisiatif revisi UU Desa dengan merujuk pada putusan MK Nomor 15/PUU-XXI2023. Putusan itu sebagai respon atas uji materi perubahan periodesasi masa jabatan kepala Desa. Dalam putusannya, MK mendalilkan prubahan periodesasi merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk UU (DPR dan pemerintah).

Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR

Sebagai kebijakan hukum terbuka, skema priodesasi jabatan kepala desa tidak relevan untuk disamakan dengan pejabat publik lain. Baik itu enam tahun untuk satu periode dan maksimal tiga periode dan/atau sembilan tahun untuk satu periode maksimal dua periode, tergantung politik hukum DPR dan pemerintah.

MK menegaskan, pilihan skema periodesasi semacam itu tetap konstitusional tergantung pilihan pembentuk UU. Walau demikian, politik hukum DPR untuk mengubah UU Desa di luar prolegnas prioritas dengan mendalilkan adanya perintah putusan MK, tak bisa diterima begitu saja.

Begitu juga tafsir bias seolah-olah ada perintah MK untuk sesegara mungkin mervisi UU Desa. Dalil ini yang kini digunakan DPR untuk menjustifikasi revisi UU Desa dengan memasukannya sebagai kumulatif terbuka di luar prolegnas prioritas.

Memperalat Putusan MK?

Prinsip kumulatif terbuka memungkinkan sebuah RUU diusulkan untuk dibahas, kendati RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas. Namun, untuk mengklasifikasikannya sebagai kumulatif terbuka harus berangkat dari ratio legis yang jelas dan pasti. Misalnya, RUU tersebut benar-benar merupakan perintah dari MK sehingga penting untuk segera mungkin ditindaklanjuti.

Sementara putusan MK perihal masa jabatan Kepala Desa a quo tak bisa ditafsirkan bahwa ada urgensi atau kegentingan perubahan UU Desa. MK sama sekali tidak memberikan perintah, tetapi sekadar mengembalikan domain itu ke DPR dan pemerintah yang mempunyai otoritas.

Artinya, berubah atau tidanya UU Desa, periodesasi jabatan kepala desa tetap konstitusional. Dengan demikian, tidak tepat mengklasifikan RUU Desa sebagai kumulatif terbuka karena tidak adanya isu konstitusionalitas yang dipersoalkan MK pada uji materil UU 6/2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com