JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menginginkan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden.
Sidang pengucapan putusan nomor 56/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Partai Berkarya itu digelar pada Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa jika permohonan itu dikabulkan sesuai penafsiran Partai Berkarya, akan terbuka peluang terjadi situasi presiden menjabat 3 periode.
Baca juga: Kenaifan Wacana Presiden Tiga Periode
Hal ini akan menimbulkan persoalan konstitusional terkait Pasal 7 dan 8 Ayat (1) UUD 1945.
Pasal 8 tersebut mengatur, seandainya presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Sementara itu, Pasal 7 menegaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama 2 periode.
"Pada satu sisi, situasi ini justru akan menimbulkan pelanggaran prinsip pembatasan dalam konstitusi yang diatur oleh Pasal 7 UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan putusan.
"Sementara di sisi lain, apabila wakil presiden tersebut tidak diangkat sebagai presiden jelas-jelas melanggar kewajiban konstitusional sehingga bertentangan dengan norma Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945,” kata dia.
Baca juga: Anies Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Dengan alasan apa pun, menurut dia, tidak ada perbedaan konstitusionalitas antara wakil presiden yang diangkat menjadi presiden di tengah masa jabatan dengan konstitusionalitas presiden terpilih.
Pembedaan konstitusionalitas itu, sebagaimana argumentasi Partai Berkarya, dianggap akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap ketidakpastian konstitusionalitas pembatasan periodesasi masa jabatan presiden serta terhadap legitimasinya.
"Dengan demikian, dalil pemohon bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Sekber Prabowo-Jokowi Butuh Kepastian Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wapres
Sementara itu, satu hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut dia, sejak awal perkara ini seharusnya tidak diterima karena tidak ada kebaruan dalam permohonan Partai Berkarya dibandingkan dengan perkara sejenis yang sebelumnya pernah diputus Mahkamah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.