Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Partai Berkarya soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Kompas.com - 18/07/2023, 20:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menginginkan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden.

Sidang pengucapan putusan nomor 56/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Partai Berkarya itu digelar pada Selasa (18/7/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa jika permohonan itu dikabulkan sesuai penafsiran Partai Berkarya, akan terbuka peluang terjadi situasi presiden menjabat 3 periode.

Baca juga: Kenaifan Wacana Presiden Tiga Periode

Hal ini akan menimbulkan persoalan konstitusional terkait Pasal 7 dan 8 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal 8 tersebut mengatur, seandainya presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Sementara itu, Pasal 7 menegaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama 2 periode.

"Pada satu sisi, situasi ini justru akan menimbulkan pelanggaran prinsip pembatasan dalam konstitusi yang diatur oleh Pasal 7 UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan putusan.

"Sementara di sisi lain, apabila wakil presiden tersebut tidak diangkat sebagai presiden jelas-jelas melanggar kewajiban konstitusional sehingga bertentangan dengan norma Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945,” kata dia.

Baca juga: Anies Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Dengan alasan apa pun, menurut dia, tidak ada perbedaan konstitusionalitas antara wakil presiden yang diangkat menjadi presiden di tengah masa jabatan dengan konstitusionalitas presiden terpilih.

Pembedaan konstitusionalitas itu, sebagaimana argumentasi Partai Berkarya, dianggap akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap ketidakpastian konstitusionalitas pembatasan periodesasi masa jabatan presiden serta terhadap legitimasinya.

"Dengan demikian, dalil pemohon bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Sekber Prabowo-Jokowi Butuh Kepastian Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wapres

Sementara itu, satu hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut dia, sejak awal perkara ini seharusnya tidak diterima karena tidak ada kebaruan dalam permohonan Partai Berkarya dibandingkan dengan perkara sejenis yang sebelumnya pernah diputus Mahkamah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Nasional
Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi Terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi Terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com