Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Wantimpres Djan Faridz Punya Harta Rp 90,8 Miliar pada 2014

Kompas.com - 17/07/2023, 11:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Djan Faridz dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2023).

Pelantikan Djan sebagai anggota Wantimpres tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63 P Tahun 2023 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Djan Faridz bukan sosok baru di politik dan pemerintahan. Mengawali karier sebagai pengusaha, Djan Faridz pernah duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Wantimpres

Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz?

Harta kekayaan

Pada tahun 2014 lalu, Djan Faridz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 90,8 miliar.

Ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Djan Faridz pada 31 Oktober 2014 ketika dia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II.

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 66 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 85.089.861.300. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Profil Djan Faridz, Politikus PPP yang Dilantik Jadi Wantimpres

Selain itu, Djan Faridz juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 513 juta. Rinciannya, satu unit mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 seharga Rp 65 juta.

Lalu, mobil Mercedes Benz tahun 1985 seharga Rp 85 juta, mobil Mercedes Benz tahun 1997 senilai Rp 135 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2006 seharga Rp 110 juta, dan mobil Nissan X-Trail tahun 2006 senilai Rp 118 juta.

Djan Faridz juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 955 juta, lalu surat berhaga senilai Rp 789.384.200. Kemudian, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 3.756.234.617.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Djan Faridz pada tahun 2014 senilai Rp 91.103.480.117.

Dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan saat awal menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat tahun 2011, harta kekayaan Djan Faridz turun sekitar Rp 10 miliar. Saat itu, Djan Faridz mencatatkan LHKPN sebesar Rp 101.056.430.239.

Profil Djan Faridz

Djan Faridz dikenal sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pria kelahiran 5 Agustus 1950 itu sebelumnya merupakan seorang pengusaha. Tahun 1996, dia mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.

Tahun 2009, Djan Faridz terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kala itu, ia berhasil mengumpulian 200.000 suara dukungan.

Baca juga: Minta AHY Tak Singgung Koalisi Lain, PPP: Daripada Ngebet Cawapres tapi Enggak Diumumkan Juga

Karier Djan Faridz pun berlanjut ke lembaga eksekutif. Pada Oktober 2011, dia terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Jabatan kursi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ia emban hingga tahun 2014.

Alumnus Universitas Tarumanegara tersebut juga menduduki jabatan mentereng di PPP, sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com