JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mau makan dan minum sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) malam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sikap Lukas tersebut mengakibatkan kesehatannya menurun.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Jaksa KPK Agendakan Periksa 5 Saksi untuk Sidang Lukas Enembe Hari Ini
Menurut Ali, dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7/2023). Namun, Lukas menolak.
Jaksa KPK kemudian menghubungi tim kuasa hukum Lukas dan keluarganya agar membujuk Lukas. Setelah itu, politikus Partai Demokrat tersebut bersedia dibawa ke rumah sakit.
"Dokter KPK, sejak Sabtu, sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak," tutur Ali.
Ali meminta, Lukas tetap bersikap kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat sesuai arahan dokter agar proses hukum berjalan lancar.
"Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ujar Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Awalnya Tak Mau Dibawa ke RS, Jaksa KPK Minta Pengacara Bujuk Kliennya
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk pada Sabtu pekan lalu. Ia baru dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu malam.
Menurutnya, tim kuasa hukum sudah dihubungi Jaksa KPK sejak Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB guna membujuk Lukas.
Menurut Petrus, Lukas mengalami gejala mual, pusing, dan dua hari tidak bisa makan.
"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.
Adapun Lukas saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, Lukas juga sedang menjalani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, KPK menyebut kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas juga akan naik sidik.
Pada Senin 10 Juli 2023, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Sidang hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas Enembe setelah selesai menjalani masa pembantaran pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Jaksa juga menyerahkan hasil resume medis yang dikeluarkan dokter KPK.
Sedianya, hari ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD. Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.