JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (16/7/2023) malam.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya drop sejak Sabtu (15/7/2023).
"Iya, sudah tiba 30 menit yang lalu di RSPAD dan sekarang sedang dipasang alat infus," ungkap Petrus kepada Kompas.com, Minggu malam.
Baca juga: OC Kaligis Minta Jam Besuk Lukas Enembe Ditambah, tetapi Ditolak Hakim
Sebelum Lukas Enembe dibawa ke RSPAD, Petrus telah dihubungi oleh jaksa KPK pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia diminta datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD lantaran mual-mual, pusing, dan sudah dua hari tidak bisa makan.
"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.
Dalam sidang sebelumnya, Senin 10 Juli 2023, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Sidang hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas Enembe setelah selesai menjalani masa pembantaran pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Baca juga: Pengacara Sebut Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dari Hasil Tambang di Tolikara
Selain itu, jaksa KPK menyerahkan hasil resume medis Gubernur nonaktif Papua itu yang dikeluarkan oleh dokter KPK.
Sedianya, Senin (17/7/2023) besok, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe. Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.